Tiga Kali Quru’ diganti dengan USG?
By: Masrur
Memang
dengan USG kita bisa mengetahui suatu kondisi badan bagian dalam, termasuk
kehamilan seseorang. Seseorang itu sedang dalam keadaan hamil atau tidak,
bahkan sekarang bisa juga diketahui apakah bayi yang dikandung itu laki-laki
atau perempuan yang hanya dalam hitungan menit bahkan detik. Namun menurut
bapak hal itu tidak bisa menggantikan tiga kali quru’. Coba lihat QS.
Ath-Thalaq/65:4,
“Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi
(monopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa
iddahnya), maka masa iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula)
perempuan-perempuan yang tidak haid. Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu
iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. Dan barangsiapa
yang bertakwa kepada Allah, niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya.”
Dari Aswad, dari ‘Aisyah, ia berkata, “Barirah disuruh
(oleh Nabi SAW) supaya ber’iddah tiga kali haidl”. [HR. Ibnu Majah,
dalam Nailul 6:326].
Alasannya
adalah litta’abbud, karena mengabdi dan ta’at kepada Allah SWT, seperti
kasus haramnya memakan daging babi, meski teknologi canggih bisa menghancurkan
cacing pita yg dikandungnya. Kedua, secara kejiwaan Allah memberi waktu
(peluang) bagi suami istri untuk merenung atas apa yang telah mereka putuskan.
“Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa
menanti itu, jika mereka (para suami) menghendaki ishlah. Dan para wanita
mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma'ruf. Akan
tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya. Dan
Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS.Al-Baqarah/2:228)
Wallahu ‘Alam bish Shawab
Luqman
Tidak ada komentar:
Posting Komentar