Powered By Blogger

Minggu, 27 Mei 2012

Tiga Kali Quru’ dan USG



Tiga Kali Quru’ diganti dengan USG?

Amin pak, .... Saya sbtulnya ad prtanyaan "kalau di Qur'an kan ada ayat tentang 'iddah istri yang ditalak (tidak dalam keadaan hamil) itu kan 3 quru' pak. kalau 3 quru' itu sekarang bisa digantikan dengan USG tidak pak ? - (kalau i'tibar quru' itu adalah bara.ah al-hamli/tidak adanya kandungan) trims pak....

By: Masrur

Ayat yg Masrur maksudkan adalah Al-Baqarah/2:234. Quru’ itu ada yg memaknai suci (Imam Syafi’i), ada juga yg memaknai haid (imam Hanafi). Jika dibandingkan dari keduanya, jangka waktu yg paling lama adalah quru’ dlm pengertian suci. Begini srur...

Memang dengan USG kita bisa mengetahui suatu kondisi badan bagian dalam, termasuk kehamilan seseorang. Seseorang itu sedang dalam keadaan hamil atau tidak, bahkan sekarang bisa juga diketahui apakah bayi yang dikandung itu laki-laki atau perempuan yang hanya dalam hitungan menit bahkan detik. Namun menurut bapak hal itu tidak bisa menggantikan tiga kali quru’. Coba lihat QS. Ath-Thalaq/65:4,

“Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), maka masa iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid. Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. Dan barangsiapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya.

Dari Aswad, dari ‘Aisyah, ia berkata, “Barirah disuruh (oleh Nabi SAW) supaya ber’iddah tiga kali haidl”. [HR. Ibnu Majah, dalam Nailul 6:326].

Alasannya adalah litta’abbud, karena mengabdi dan ta’at kepada Allah SWT, seperti kasus haramnya memakan daging babi, meski teknologi canggih bisa menghancurkan cacing pita yg dikandungnya. Kedua, secara kejiwaan Allah memberi waktu (peluang) bagi suami istri untuk merenung atas apa yang telah mereka putuskan.

“Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) menghendaki ishlah. Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma'ruf. Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS.Al-Baqarah/2:228)


Wallahu ‘Alam bish Shawab

Luqman

Tidak ada komentar:

Posting Komentar